PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau

    PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau

    JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2.

    Kasus bermula saat KPPU melakukan investigasi dalam kasus Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2, Riau. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 22  UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi:

    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Sebagai Terlapor, yakni PT Adhikarya Teknik Perkasa (Terlapor I), PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Terlapor III). Proses berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh majelis komisi KPPU dengan nomor perkara 36/KPPU-I/2020.

    Pada 24 Agustus 2021, KPPU memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 4.030.000.000 kepada para Terlapor peserta tender. Yaitu PT Adhikarya Teknik Perkasa yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp2.050.000.000 dan PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II) dikenakan Rp1.980.000.000.

    Atas putusan itu, pihak Terlapor mengajukan banding. 

    “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut. Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021, ” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir direktori putusan MA, Selasa (24/12/2024).

    Duduk sebagai ketua majelis Khusaini dengan anggota Faisal dan Marper Pandiangan. Berikut pertimbangan majelis PN Jakpus dalam putusan itu:

    Majelis hakim setelah membaca dengan seksama, ternyata Termohon Keberatan telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap dengan didukung dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan Termohon Keberatan terhadap materi keberatan Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut, oleh karena itu Majleis Hakim berpendapat, apa yang dipertimbangkan oleh Termohon Keberatan dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021 sudah tepat dan benar; 

    Menimbang, bahwa dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021, Majelis Hakim telah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh pertimbangan putusan a quo, ternyata Termohon Keberatan dalam pertimbangannya telah berpedoman pada Pasal 22 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta melakukan seluruh tahapan proses sebagaimana yang ditentukan telah pula mempertimbangkan semua alat bukti baik surat – surat maupun keterangan para Ahli yang diajukan dan keterangan saksi-saksi dalam pembuktian perkara tentang adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan. ASP/W

    pn jakpus kppu
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Jakarta
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025

    Ikuti Kami